Mantan kepala desa (kades) berinisial SP (55) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian Rp 737 juta. SP ditetapkan tersangka bersama mantan bendaharanya berinisial ZK (33).
“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan tersangka mantan kepala desa dan bendahara dan langsung ditahan, sesuai pertimbangan penyidik para tersangka diduga korupsi penyalahgunaan dana desa,” kata Kanit Tipikor Polres Boalemo Aiptu Sudarto Sahid, Senin (3/6/2024).
Sudarto menyebut keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (28/5) usai penyidik Polres Boalemo menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya langsung ditahan di Polres Boalemo selama 20 hari.
“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades dan bendahara ditahan selama 20 hari,” tambahnya.
Sudarto menjelaskan dana desa tersebut digunakan kedua tersangka untuk investasi forex. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari total dana desa sebesar Rp 1,2 miliar, negara mengalami kerugian Rp 737 juta pada tahun 2020.
“Jadi itu berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Dana Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh Pak Kades. Sisanya kurang lebih Rp 137 juta digunakan oleh Pak Kades sendiri,” terangnya.
“Tujuan utamanya investasi itu apabila mendapatkan keuntungan, maka dapat menutupi utang pribadi,” tambahnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
sumber: detik.com