Mantan Direktur Utama PT JakPro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

“Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Abdul membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD, serta Abdul tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan vonis adalah Abdul bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.

Dalam persidangan ini, hakim juga membacakan vonis untuk Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018. Lim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Lim Lay Ming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakarta Propertindo (PT JakPro) yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network). Pengadaan itu dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP, yang merupakan anak perusahaan PT JakPro) periode 2015-2018.

Hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI padahal belum memenuhi syarat. Keduanya juga dinyatakan tak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut.

Hakim menyatakan perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming secara bersama-sama dalam pengadaan pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan infrastruktur GPON periode 2017-2018 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 (Rp 312 miliar). Hakim juga menyatakan perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

Sebelumnya, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasus korupsi ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

 

sumber: detik.com