Jakarta -Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Priyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Semarang, Senin, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Menurut dia, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.

Ia menjelaskan terdakwa dinilai bersalah karena memerintahkan pencairan deposito sebesar Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Pada saat itu, terdakwa Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati.

Atas pinjaman di BPR Joko Tingkir yang merupakan BUMD milik Pemkab Sragen itu, kemudian ditempatkan dana kas daerah sebesar Rp29,3 miliar dalam bentuk deposito di lembaga keuangan tersebut sebagai syarat agunan pinjaman.

Penempatan deposito di BPR Joko Tingkir itu dicatatkan sebagai kas dan bukan sebagai investasi.

Pemkab Sragen memperoleh pinjaman yang totalnya mencapai Rp36,6 miliar, namun tidak pernah dilaporkan ke kas daerah sebagai pendapatan.

Dana pinjaman tersebut selanjutnya untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah orang, termasuk Bupati dan terdakwa Agus Fatchur Rahman.

Hingga 2011, tercatat masin terdapat pokok pinjaman beserta bunganya dengan nilai total Rp11,2 miliar.

Pinjaman yang sudah jatuh tempo tersebut tercatat sebagai kredit macet sehingga manajemen BPR Joko Tingkir mengajukan pencairan deposito yang merupakan jaminan atas pinjaman tersebut.

Terdakwa Agus yang menang dalam pilkada dan terpilih sebagai Bupati Sragen periode 2011-2016 kemudian memerintahkan pencairan deposito untuk melunasi pinjaman tersebut.

Terhadap pinjaman dana dari BPR Joko Tingkir itu sendiri, terdakwa diketahui juga ikut menikmati yang besarnya Rp376,5 juta.

Terdakwa sendiri sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta kepada penyidik kejaksaan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 9 bulan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

 

sumber: tempo.co