Mantan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 senilai Rp52 miliar tahun 2020. Thaher diperiksa selama 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Politikus PKB itu bungkam kepada awak media yang menunggu sejak pagi.
Ia langsung menuju ke mobil yang terparkir di halaman gedung Polda Maluku dengan pengawalan ketat pendukung. “Nanti kuasa hukum yang kasih keterangan saja, beliau capek jadi mau istirahat,” kata seorang pengawal Thaher, Kamis, (9/11) malam.
Terpisah, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Harol Wilson Huwae mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabupaten Maluku Tenggara Thaher Hanubun. “Iya, mantan bupati Maluku Tenggara diperiksa,” ujarnya.
Selain Hanubun, mantan sekretaris Daerah (sekda) Maluku Tenggara dan Kepala Dinas BKAD juga diperiksa. “Mantan sekda dan kepala BKAD juga diperiksa,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Malra menggelontorkan dana senilai Rp52 miliar untuk penanggulangan bencana pandemi covid-19. Namun, dana puluhan miliar tersebut dialihkan bupati untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang tidak termasuk skala prioritas. BPK Perwakilan Maluku lantas menemukan belanja masker kain oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tidak wajar.
Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun tahun anggaran 2020 untuk penanggulangan pandemi Covid-19 hanya tertera senilai Rp36 miliar, Sementara tersisa sekitar Rp16 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Oktober 2021 silam.
sumber: ccnindonesia.com