Memperkuat komitmen dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, mengundang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Malang.
Melalui acara sosialisasi yang dilakukan, Satgas Saber Pungli yang menghadirkan Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Malang Iptu Sutiyo sebagai narasumber kembali menanamkan berbagai persoalan pungli dalam tubuh pemerintahan.
Harapan adanya sosialisasi pungli dan sistem pengendalian internal di tubuh pemerintahan adalah terbentuknya budaya stop pungli di jenjang paling bawah sampai atas. ” Ini memang harapan kita dengan adanya sosialisasi saber pungli. Untuk lebih menguatkan seluruh personil yang ada di DTPHP dalam melawan pungli,” kata Nasri Abdul Wahid, kepala Dinas TPHP Kabupaten Malang, Selasa (15/5/2018).
Wujud menguatkan perlawanan terhadap kebiasaan pungli yang selama ini telah menjadi rahasia umum di mata masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan paling bawah sampai di tingkat pusat adalah melalui peningkatan transparansi serta mempermudah dan menyederhanakan urusan pelayanan. Hal ini, menurut Nasri, bisa menjadi batu loncatan bagi seluruh karyawan di DTPHP Kabupaten Malang dalam persoalan pungli.
“Jadi, komitmen kami untuk mencegah pungli memang terus ditingkatkan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang tidak ada pungutan serta mempermudah berbagai urusan dalam menjalankan tupoksi kita. Ini yang kami harapkan tumbuh semakin kuat di dinas kami, ” ujar Nasri yang melanjutkan dengan tumbuh kuatnya budaya stop pungli, maka seluruh program kerja akan dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
Pungli yang familiar di telinga dan kerap terekam di mata masyarakat merupakan salah satu tantangan besar dalam reformasi pemerintahan dari masa reformasi sampai saat ini. Kondisi yang telah dianggap biasa dan akhirnya dianggap wajar inilah yang terus dikikis oleh berbagai pihak. Khususnya Tim Saber Pungli Kabupaten Malang dalam konteks preventif atau pencegahan terlebih dahulu sebelum dilakukan upaya represif.
Secara sederhana, menurut Sutiyo, pungli merupakan pungutan-pungutan yang tidak memiliki dasar hukum di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa unsur dari pungli, lanjut Sutiyo, selain tidak ada dasar hukumnya, juga jumlah uang yang dihimpun melebihi ketentuan.
“Ada patokan nilai atau nominal, dipaksakan serta memiliki batas waktu dalam pembayarannya. Unsur-unsur tersebut yang kerap terjadi dan akhirnya menjadi perbuatan melanggar hukum, ” pungkas Sutiyo.
sumber: malangtimes.com