BLORA, Jumat (11/6/2021). Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora pada tahun anggaran 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka RP sebagai mantan pimpinan BPD Jateng cabang Blora.
BPD Jateng cabang Blora melakukan penyaluran kredit dalam bentuk revolving credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) pada tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai total plafond kredit sebesar Rp.96.330.000 (sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Dimana dalam pelaksanaan proses tahapan pengajuan kredit, proses pencairan sampai dengan penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada BPD Jateng. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit yang diduga dilakukan oleh RP bersama dengan pihak-pihak yang terkait proses penyaluran kredit (debitur) dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga berindikasi terjadi kerugian negara.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Tersangka RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelaksanaan penyerahan sebagai tahap pertama. Selanjutnya terkait dengan adanya kerugian negara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang mempunyai otoritas dalam penghitungan kerugian negara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyidikan tidak hanya berorientasi pada tertangkapnya pelaku saja, tetapi juga bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dalam bentuk penelusuran dan penyitaan aset koruptor.
sumber: internal