Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, yang menelan anggaran Rp 1,4 miliar kini tengah menjadi sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada tahun 2023 ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pantauan di lokasi pada Jumat 23 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB, tembok penahan tanah di area TPSA Bagendung dibangun menggunakan batu yang diikat dengan kawat.

Tembok penahan tanah itu memanjang menyerupai anak tangga yang bertingkat dengan ketinggian diperkirakan mencapai empat meter. Namun, kurang terawatnya tembok tersebut sehingga banyak bagian TPT ditumbuhi tanaman liar.

Ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, enggan memberikan komentar.

“Kalau di komen nanti kepanjangan, nanti dari mereka (Polda Banten) aja yang buka, jangan dari kita,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 24 Agustus 2024.

Kendati demikian, Sabri menyebut bahwa proyek pembangunan TPT di TPSA Bagendung tersebut telah rampung.

“Peruntukannya sudah sesuai, tinggal apa yang diselidiki Polda-nya itu bener bener,” paparnya.

 

sumber: radarbanten.co.id