INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggeledah kantor BPBD setempat dan sebuah toko material, Minggu (4/7/2021). Penggeledahan polisi ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi refocusing anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp196 miliar.

Polisi memfokuskan penggeledahan di ruang administrasi BPBD Kabupaten Indramayu dan ruang penyimpanan berkas di toko bangunan.

Penggeledahan ini pun merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi refocusing anggaran yang mengharuskan polisi menggeledah beberapa tempat.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukannyan selama ini. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD.

“Penggeledahan kantor BPBD Indramayu ini terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan,” kata Kasat.

Dari dua tempat tersebut, polisi membawa sejumlah dokumen dan komputer. Barang-barang itu kemudian dibawa ke Polres Indramayu untuk bahan penyelidikan lanjutan.

Sementara itu, Polres Indramayu melalukan penyelidikan setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemkab Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar.

 

sumber: inews.id