Sebanyak empat mantan pejabat tinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi instalasi gas alam tahun 2019 yang merugikan negara Rp 3,9 miliar.
Keempat tersangka itu berinisial AN yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT SP2J, SU mantan Dirut Keuangan, AR mantan Dirut Jargas dan RB mantan Dirut Keuangan Jargas. PT SP2J merupakan Badan Usaha Milik Daerah milik Kota Palembang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebelumnya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. “Keempat tersangka ini adalah pejabat dari internal SP2J. Kerugian negara atas kasus penyambungan pipa gas alam itu mencapai Rp 3,9 miliar pada 2019 lalu,” kata Sunarto memberikan keterangan, Kamis (16/5/2024).
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Meski ditetapkan tersangka, keempat mantan pejabat itu saat ini belum ditahan oleh penyidik. “Sementara ini belum (ditahan) nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk pendalaman. Penahanan itu wewenang penyidik,” ujarnya.
Sunarto menjelaskan, keempat tersangka itu kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi. Dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan mereka akan dirampungkan oleh penyidik. “Ancaman hukuman para tersangka adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.
sumber: kompas.com