Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020. Dalam kasus ini polisi telah menahan sebanyak tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram bagian Barat Peking Caling. Adapun tersangka baru yang ditahan yakni Farid yang menjabat sebagai konsultan pengawas dalam proyek bermasalah tersebut.
Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam sejak Pukul 11.00 WIT-21.00 WIT di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Rabu malam (14/6/2023). Selanjutnya, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung digiring keluar dari ruang penyidikan menuju mobil yang telah menunggu di halaman kantor. Farid langsung dibawa menuju sel tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon. Sejumlah wartawan sempat melemparkan pertanyaan, namun Farid enggan menjawab. “Nanti ditanya ke penyidik saja,” kata salah satu kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi. Adapun jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 30 Mei 2023 lalu.
Para tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians Manuputty, dan tiga anggota pokja masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud dan Siti Bajtun. Selanjutnya Farid yang merupakan konsultan pengawas dan seorang pihak swasta bernama Stenly Pirsouw. Sejauh ini dari delapan tersangka sudah sebanyak tujuh orang yang ditahan. Sedangkan satu tersangka lagi kabarnya sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat sebelumnya mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka itu Negara dirugikan hingga miliaran rupiah. “Berdasarkan hasil audit BPK, Negara mengalami kerusian lebih dari Rp 5 miliar,” katanya. Untuk diketahui anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat bersumber dari APBD Tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar. Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba dan dimamfaatkan oleh Pemkab Seram Bagian Barat.
suber: kompas.com