Penyidik Polda Riau telah mengantongi angka kerugian negara akibat dugaan korupsi penyimpangan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan bermotor di Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Minggu (22/4) mengatakan, proses penghitungan kerugian negara (PKN) itu dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau.

“Hasil audit perhitungan kerugian negaranya sudah kita peroleh dari auditor (BPKP),” ujar Gidion.

Berdasarkan hasil penghitungan itu, kata Gidion, diketahui adanya kerugian negara yang ditimbulkan dugaan penyelewengan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat. “Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar lebih,” kata Gidion.

Sejauh ini, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Nama tersangka tersebut diketahui sama dengan nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang pernah dikembalikan Jaksa Peneliti sebelumnya.

Para tersangka yang belum diekspos identitas dan peranannya dalam perkara ini, akan dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan setelah para saksi rampung diperiksa.

“Nanti tentu kita periksa tersangkanya,” pungkas Kombes Pol Gidion.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.

Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Sumber: riaumandiri.co