MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap terkait kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik senilai Rp 200 miliar.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid mengatakan, ketiga tersangka yakni SS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Sidrap berinisial A dan seorang staf honorer berinisial N.

“Tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019 sebesar satu hingga tiga persen dari jumlah anggaran yang diterima tiap sekolah,” kata Rosyid saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya, total ada 62 kepala sekolah tingkat SD yang menyetorkan dana DAK tersebut yang diterima kepada tiga tersangka dengan nilai setoran mencapai Rp 43 miliar.

Kemudian, di tingkat SMP ada 19 kepala sekolah yang menyetor dengan total nilai Rp 18,6 miliar.

Saat menggeledah ketiganya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta serta selembar slip setor tunai di Bank BNI cabang Sidrap senilai Rp 250 juta dari tangan SS. Sementara dari tangan N, polisi menyita uang sebesar Rp 329 juta.

“Ada barang bukti slip setoran Bank kami temukan yang ditransfer oleh tersangka N ke rekening tersangka SS serta ada juga rekapam nama sekolah dan jumlah setoran dari tiap sekolah,” ujarnya.

Rosyid mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya memeriksa 94 saksi.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Kita tidak tahan, kemarin kita baru ekspose, untuk hasil gelar perkara penetapan tersangka. Kemudian dari pertimbangan penyidik masih kooperatif, kita juga sudah koordinasi kan dengan pihak kejaksaan, mungkin akan dipercepat (pelimpahan),” tutur dia.

 

sumber: kompas.com