REMBANG – Tim Bareskrim Mabes Polri melaksankan penyelidikan di Rembang terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mencatut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Korupsi itu berkaitan dengan reklamasi Pelabuhan Sluke.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, penyelidikan dilaksanakan Selasa (7/9) siang. Ada dua perusahaan yang didatangi. Yakni PT Samudera Bahari Alam Persada dan PT Amir Hajar Kilsi. Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) selaku BUMD untuk reklamasi pelabuhan umum Rembang Terminal Sluke.

Ada indikasi kerugian negara atas dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pada PT RBSJ selaku BUMD untuk reklamasi sebesar Rp 1,3 miliar pada tahun anggaran 2010. Dan pengelolaan pelabuhan Rembang Terminal Sluke sebesar Rp 46 miliar pada tahun anggaran 2012 sampai dengan 2019.

Dikonfirmasi terkait penyelidikan itu, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menyampaikan, Polres Rembang hanya bersifat memonitor dan back up kegiatan yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri. ”Polres sebatas back up. Untuk perkara ditangani bareskrim,” katanya.

 

sumber: radarkudus.jawapos.com