Eks General Manager PT Pelindo II cabang Jambi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Sandha Trisharjantho GM PT Pelindo II cabang pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dan Cheppy Rymeta Atmadja GM PT Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023. Selain itu, polisi juga menetapkan Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Mt Yombi Larasandi direktur utama PT Way Berhak Perkasa dan M Ibrahim Hasibuan Direktur PT 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh Polda Jambi. Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, uang miliaran tersebut hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi.

Nantinya, uang tersebut sebagai bukti untuk persidangan. “Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti didalam persidangan,” ujarnya, Kamis (14/9/2023) saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi. Menurut mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi itu, nilai proyek upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Rp 13 miliar lebih berasal dari APBN. Soal apakah bangunan tersebut dapat digunakan, Ade Dirman bilang ada penunjang set field tidak berfungsi. “Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh,” ujarnya.

“Tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan,” kata Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023). AKBP Selamet Widodo menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut. Bermula pada 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi.

Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, pada 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender. 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT Way berhak perkasa. “Dengan nilai kontrak Rp 12,2 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander,” ujarnya.

11 agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen. PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10,9 miliar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur. “Laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men-subkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya,” kata Selamet.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

“Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar,” jelasnya. Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499,7 juta dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.

 

sumber: tribunnews.com