Jakarta – Skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya memberikan kejutan dengan vonis seumur hidup untuk semua terdakwa yang sudah menjalani persidangan. Aset-aset yang nilainya triliunan rupiah, dari mobil mewah, apartemen, hingga kapal pinisi, turut dinyatakan majelis hakim menjadi barang rampasan negara.

Namun tampaknya perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini belum berhenti memberikan kejutan. Sebab, Korps Adhyaksa masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Setidaknya masih ada 15 tersangka lain yang dalam proses penyidikan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa yang lebih dulu diajukan jaksa ke kursi pesakitan. Siapa saja mereka?

  1. Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya;
  2. Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya;
  3. Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya;
  4. Joko Hartono Tirto sebagai pengusaha;
  5. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk; dan
  6. Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

Majelis hakim memukul rata vonis untuk keenamnya yaitu pidana penjara selama seumur hidup. Namun untuk Benny dan Heru, majelis hakim juga menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta yang dibeli dari hasil korupsi terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Benny dan Heru disebut melakukan pencucian uang dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain hingga membeli apartemen. Sedangkan Heru melakukan pencucian uang digunakan untuk mengakuisisi beberapa perusahaan, membeli kendaraan mulai dari Alphard hingga Porsche Cayenne, serta menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino atau judi.

Selain itu, keduanya diminta membayar uang pengganti yang totalnya Rp 16 triliun lebih dengan rincian: Benny wajib membayar Rp 6 triliun dan Heru membayar Rp 10 triliun. Di sisi lain majelis hakim menyatakan deretan aset dari Benny dan Heru yang menjadi rampasan negara. Apa saja?

Aset Benny Tjokro

  • 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
  • SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
  • SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
  • HGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugrah
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
  • 1 map warna kuning berisikan 1 SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokro
  • 1 buah kunci kontak Mobil Sedan Mercedes-Benz Type S 500 AT dengan No. Pol. B 70 KRO
  • 1 unit handphone merk iPhone, Capacity: 256 GB, dengan IMEI : 35 3105101723120, warna gold perpaduan black,
  • 1 bidang tanah/tanah dan bangunan HM Nomor 207 luas 3.450 m2 terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berikut dokumen pendukung SHM (Akta Jual Beli, dan lain-lain) atas nama Aripudin
  • 2 unit Apartemen South Hill, yang beralamat di Apartemen South Hill, Kuningan Karet, Jakarta Selatan, atas nama Pemilik Caroline C. Wilieanna
  • Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 yang sebelumnya berada di dalam rekening – Uang tunai sejumlah USD. 9.961
  • 1 unit Handphone merk iPhone 7 Plus warna putih pink
  • 10 unit/bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.

Aset Heru Hidayat

  • 1 amplop hijau berisikan uang tunai sejumlah Rp 11.413.500, beserta carbon copy tanda terima dikembalikan uang sebesar Rp 11.413.500 kepada Ibu Yassica tanggal 30 Oktober 2019
  • 1 bundle berisikan rekap kas PT. Pison Unggulan Utama, PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara Abadi beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000.000
  • 1 amplop putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang tunai sejumlah USD 1.000 (USD 100 @10 Lembar).
  • 1 amplop putih dari BMP Money Changer berisikan:
  1. Uang tunai sejumlah SGD 1.500.
  2. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).
  3. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).
  4. Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar).
  • 1 amplop putih berisikan uang tunai sejumlah Rp 25.000.
  • 1 amplop putih UOB berisikan uang tunai sejumlah Rp 10.000.
  • 1 unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas nama Joanne Hidayat- Barang bukti yang disita dari sebagaimana terurai pada poin LIV berupa uang sejumlah Rp 2.500.000.000, berdasarkan 1 lembar asli dokumen berupa permohonan pengiriman uang pada Bank BCA sebesar Rp 2.500.000.000, melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
  • 1 unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat
  • 1 Kapal Pinisi milik Terdakwa melalui Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
  • 1 unit apartemen Pakubuwono atas nama Ratnawati Wihardjo
  • 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood Nomor 51 D dan 51 H atas nama Ratnawati Wihardjo
  • 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809.

Berhenti di situkah skandal Jiwasraya ini?

Nyatanya Kejagung masih memproses hukum 15 tersangka lain dalam perkara ini. Lima belas tersangka itu terdiri dari 2 tersangka perseorangan dan 13 tersangka korporasi.

Dua tersangka perseorangan adalah Fakhri Hilmi, yang saat dijerat memiliki jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang lagi Direktur Utama Himalaya Energi Perkasa bernama Piter Rasiman. Sedangkan untuk tersangka korporasi adalah sebagai berikut:

  1. PT DN/PT PAJ
  2. PT OMI
  3. PT TPI
  4. PT MD
  5. PT PAM
  6. PT MNCA
  7. PT MAM
  8. PT GAPC
  9. PT JCAM
  10. PT PAAM
  11. PT CC
  12. PT TFI
  13. PT SAM

Dalam kasus ini, Kejagung mengatakan kerugian negara akibat 13 korporasi tersebut diduga sebesar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK.

Hingga saat ini seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan. Fakhri dan Piter juga sudah ditahan oleh Kejagung. Seperti apa kelanjutan kejutan skandal Jiwasraya ini? Tentu semuanya akan terungkap nanti saat para tersangka ini diadili di kursi pesakitan.

 

sumber: detik.com