PEKANBARU – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar, ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, di Jakarta Selatan.

Wanita berinisial AE ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA), beserta perangkatnya berupa pengadaan atau pembelian barang menggunakan dana APBD tahun 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Anggaran itu bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.003.454.000,- (dua milyar tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

AE diduga melakukannya pada saat menjabat berbagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan SIKDA Tahun 2017 dengan cara menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit router.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Sebelumnya AE sudah pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun, AE tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

“Karena saudara AE tidak hadir saat dipanggil sebanyak 2 kali, diterbitkanlah surat perintah membawa, dan surat perintah penangkapan terhadap AE. AE diamankan di daerah Jakarta Selatan, pada hari Selasa 29 Desember 2020. Terhadap AE juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Andri kepada GoRiau.com, Rabu (6/1/2021) sore.

Terakhir kata perwira menengah dengan melati tiga dipundaknya itu, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara perkara yang menjerat AE.

“Kita sangkakan sebagaimana dalam rumusan Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta paling banyak 350 juta,” tutup Andri.

 

sumber: goriau.com