Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto tidak ditahan polisi. Mengapa?
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Di sisi lain, polisi belum memeriksa keduanya setelah penetapan tersangka tersebut.
“Saat ini kan masih penetapan (tersangka). Kita belum adakan pemanggilan. Nanti pada saat penyidikan,” kata Didik kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (29/8/2018).
Didik tidak memastikan kapan akan memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam kasus itu. Saat ini polisi masih berfokus mengumpulkan bukti-bukti.
“Setelah pembuktian mencukupi, dirasa cukup, pasti polisi melakukan pemanggilan kepada keduanya. Semua prosedur nanti pasti kita lakukan,” imbuhnya.
Tapi Didik memastikan akan segera memanggil Nur Mahmudi dan Prihanto dalam waktu dekat.
“Nanti pada saatnya kami akan melakukan pemanggilan kepada Saudara NMI dan HP untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Didik juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran dana. Dia juga belum mau membeberkan peran keduanya di kasus itu.
“Nanti kita akan jelaskan lebih lanjut, untuk sementara itu dulu, ya,” tutupnya.
sumber: detik.com