Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014 dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 ke Kejati Banten untuk selanjutnya proses penuntutan di Kejari Serang, Kamis (25/1/2018).
Kali ini Direktur PT Tidar Sejahtera (TS), Takwin Ali Muchtar bersama barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejari Serang. Takwin digiring ke Rutan Klas IIB Serang setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis. Sebelumnya PPK Kemen-PU Ahmad Gunawan, juga telah dijebloskan ke Rutas Serang atas kasus yang sama.
Takwin berusaha menghindari kamera wartawan yang melakukan peliputan dengan cara menutup wajahnya menggunakan koran. Pertanyaan wartawan tidak ada satu pun yang dijawab oleh Takwin.
“Untuk memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan) sambil kita segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Kasie Pidsus, Agustinus Olav Mangontan.
Proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai merugikan negara Rp16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT TS.
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen. Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar, PPK Kemen-PU, Ahmad Gunawan, dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.
Untuk satu tersangka lain, lanjut dia, yakni Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses. Tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses melengkapi berkas.
Sumber: bantennews.co.id