JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hutama Karya Koentjoro.

Ia diperiksa dalam kasus suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Tidak hanya Koentjoro, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Anggiat.

Para saksi itu di antaranya, Irfan selaku PPK proyek IKK Krayan Kaltara; Nurul selaku PPK Sewon, Bantul, Yogyakarta; seorang swasta bernama Febi Festia; seorang pegawai bernama Anton Fatoni; serta Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo, Hendrianto Panji.

Belum diketahui kaitan Koentjoro atau PT Hutama Karya dalam kasus suap pembangunan SPAM di KemenPUPR ini. Namun, tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Adhi Karya, Agus Karianto pada Selasa (9/4), dan General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari pada Kamis (4/4).

Akan tetapi, hanya Agus Karianto yang memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik, sementara Harimawan mangkir. Dalam pemeriksaan terhadap Agus Karianto, tim penyidik mendalami pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana untuk tersangka Anggiat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kasatker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat pejabat di PUPR itu diduga telah menerima suap dari perwakilan PT WKE dan PT TSP. Uang itu diberikan untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Dalam perkembangannya, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing dari 75 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing,” kata Febri, Jumat (5/4).

Adapun rincian yang disita KPK terkait kasus ini antara lain:

– Rp 33.466.729.500
– 481.600 Dolar Amerika
– 305.312 Dolar Singapura
– 20.500 Dolar Australia
– 147.240 Dolar Hongkong
– 30.825 Euro
– 4000 Poundsterling
– 345.712 Ringgit Malaysia
– 85.100 Yuan Cina
– 6.775.000 Won Korea
– 158.470 Baht Thailand
– 901.000 Yen Jepang
– 38.000.000 Dong Vietnam
– 1.800 Shekel Israel

“KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” ujar Febri.

Sumber: tribunnews.com