Ketua KPK non-aktif sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memenuhi pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023). Firli mengaku dirinya datang memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam rangka memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kasus yang menyeretnya. “Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan,” ucap Firli dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Firli mengungkap dirinya telah sebanyak 4 kali memenuhi pemeriksaan oleh penyidik gabungan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeretnya.
Dari empat proses pemeriksaan yang dipenuhi Firli Bahuri diketahui dua diantaranya berlangsung saat dirinya disematkan sebagai tersangka dugaan kasus pemeresan terhadap eks Mentan, SYL. “Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Saya sudah 3 kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tangga 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023,” katanya. Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, Ketua KPK RI Terancam Penjara Seumur Hidup.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dalam jeratan pasaln tersebut, Firli Bahuri terancam menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup. “Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Ade menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan tersebut. Menurutnya dalam gelar perkara itu penyidik gabungan menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri berupa pemerasan terhadap Eks Mentan, SYL. “Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023,” katanya.
Di sisi lain, Ade Safri menjelaskan pihaknya turut serta melakukan sejumlah penyitaan alat bukti milik Firli Bahuri sebelum menyematkan status tersangka kepadanya. Menurutnya sejumlah alat bukti yang disita terdapat bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing dari sejumlah money changer dengan nilai taksie mencapai Rp7 miliar lebih. “Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,” katanya.
sumber: tvonenews.com