Ciamis – Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bernama Sahlan ditahan di Mapolres Ciamis. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana desa, bantuan Provinsi Jabar serta dana bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan terungkapnya kasus dugaan korupsi Kades Bantardawa berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa sampai 33 saksi.

Setelah mendapat laporan hasil kerugian negara dari Inspektorat Ciamis mencapai Rp 165.114.097. Audit yang memerlukan waktu hingga 9 bulan. Satreskrim Polres Ciamis menetapkan Sahlan sebagai tersangka dan langsung menahannya.

“Kades sudah kita amankan. Menyebabkan kerugian negara sampai Rp 165 juta. Sebelumnya ada pengembalian dari total sekitar Rp 300 juta, tapi tidak full,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Bismo menerangkan modusnya dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, tersangka meminta PPK mengurangi kualitas infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan dan melakukan peminjaman pribadi.

“Tapi faktanya laporan tak sesuai. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk THR dan tersangka tidak menyetorkan pajak,” jelas Bismo.

Bismo mengatakan tersangka menilep dana desa tahun anggaran 2017, Banprov dan APBD Ciamis. Barang bukti yang diamankan, sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp 25 juta.

“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan, jadi menunggu hasilnya,” ujar Bismo.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada kepala desa untuk tetap bekerja sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak melanggar aturan. Kami juga selalu melakukan asistensi kepada para kepala desa supaya pekerjaan yang dilakukan sesuai aturan,” pungkas Bismo.

 

sumber: detik.com