Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Puncak Indah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (15/10/2018), digeledah Tim Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan.
Saat penggeledahan tersebut berlangsung, sejumlah penyidik terlihat memasuki sejumlah ruangan mencari berkas dan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/10/2018),mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pungutan liar pada pembebasan lahan Islamic Center Malili, Luwu Timur.
“Penyidik Tipikor Polda Sulsel sudah menetapkan AF, kepala seksi pengadaan tanah BPN Luwu Timur sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pemotongan uang ganti rugi lahan Islamic Center yang diberikan Pemkab Luwu Timur kepada para warga yang terdampak pembangunan Islamic Center tahun 2018,” kata Dicky.
Atas perbuatannya, lanjut Dicky, AF dijerat Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta,” ucapnya.
Akibat penggeledahan tersebut, aktivitas di BPN menjadi lumpuh. Sejumlah warga yang akan mengurus dokumen tanah terpaksa pulang karena pegawai BPN sedang berada di ruang lainnya.
“Kami pulang saja, karena sedang ada penggeledahan yang katanya sampai sore hari, besok lah kami ke sini,” ujar Rosmala, warga Luwu Timur.
sumber: kompas.com