Bandung – Polda Jabar menangkap kepala desa (kades) dan mantan kades yang bertugas di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Keduanya diduga melakukannya tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni JR selaku Kepala Desa Cikole dan MS selaku mantan Kepala Desa Cibogo. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.
“Kita berhasil amankan dua orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede Pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.
Menurut Arief kasus ini terjadi lantaran keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah Desa. Di mana menurut Arief, keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindah tangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat,” tuturnya.
Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.
“Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih,” kata Arief.
sumber: detiknews.com