SORONG – Polres Sorong Kota mangamankan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, Senin (16/8/2021).

Sang kepala dinas diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 461 juta.

“Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta,” ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).

Uang tunai yang diselamatkan sebesar Rp 147 juta.

“Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik,” tuturnya.

“Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan dan bendaharanya.

“Dana yang diperuntukkan bagi PNS dan Honorer, semuanya sebesar Rp 11 miliar,” ucap Setiawan.

“Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran,” imbuhnya.

Sehingga, hasil audit ada kerugian sekitar Rp 461 juta.

“Kalau saksi yang telah diperiksa dari tenaga PNS dan honorer ini, termasuk staf Dinas Pendidikan,” kata Setiawan.

Ia menambahkan, anggaran tersebut diperuntukan untuk SD dan SMP di Kota Sorong.

“Nanti, kita akan limpahkan berkasnya dan yang bersangkutan ditahan dulu, sambil tunggu koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

 

sumber: tribunnews.com