Medan – Polisi menetapkan eks pejabat PD Pasar Medan, Aidil Syofyan, sebagai tersangka. Aidil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi uang setoran kontribusi sewa kios di pasar.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan, pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai tahun 2017,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Aidil saat itu menjabat Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan 2011 sampai 2017. Dia jadi tersangka karena diduga tidak menyetorkan seluruh uang sewa kios pasar.

“Berdasarkan bukti kuitansi penerimaan uang kontribusi sewa pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sebesar Rp 9.462.713.500,” ucap Nainggolan.

“Tidak seluruhnya uang kontribusi sewa sebesar Rp 9.462.713.500 disetor oleh Aidil,” imbuhnya.

Aidil disebut hanya menyetor uang Rp 7,8 miliar. Perbuatan Aidil itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,4 miliar.

“Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.483.000.000,” jelas Nainggolan.

 

sumber: detik.com