Eks bendahara sekretariat DPRD Batam, RS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Kini, RS pun telah ditahan.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Tersangka berinisial RS, ia merupakan mantan bendahara Setwan DPRD Kota Batam,” Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (21/8/2023).

Budi menyebutkan penetapan RS sebagai tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. “RS ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Selasa (15/8) lalu, tersangka sudah kita tahan. Hasil perhitungan BPKP kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Budi menyebutkan selain tersangka RS, berpotensi ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Ia belum merincikan jelas siapa sosok yang akan ditetapkan tersangka selanjutnya. “Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi masih dilakukan pendalaman penyelidikan,” ujarnya. Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam itu disidik kepolisian pada Maret lalu. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang baik anggota DPRD maupun staf sekwan.

DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan sekwan periode 2016-2019.

 

sumber: detik.com