Diduga melakukan tindak dan praktik korupsi pengelolaan keuangan desa, AWS (38 ) Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran 2013/2014.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, AWS memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks Sekretaris Desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020.
Akhirnya, tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.
“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).
Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perkara dugaan korupsi, AWS dan KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Karena sudah memenuhi dalam pemberkasaan di kejaksaan tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red).
Untuk itu, Pranatal Hutajulu memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. “Kasus ini sudah P21, dan kami serahkan kepada pihak yang berwenang memutuskan peradilan pelaku,” kata Kapolres Ngawi saat rilis dugaan Kades Dawung korupsi.
sumber: timesindonesia.co.id