BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan Us (66) dan Ar (47), pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bandung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran R2019. Kedua tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejari Kota Bandung.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidssus) Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo mengatakan, pada 2019, Pemkot Bandung menganggarkan Rp250 juta sebagai hibah untuk FKDM Kota Bandung.

“Dari anggaran Rp 250 juta, dalam penggunaannya tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya) dan tidak sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Itu jadi salah satu perbuatan melawan hukumnya,” kata Iwan dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Senin (8/2/2021).

Kemudian, ujar Iwan, pada akhir tahun, tersangka Us dan Ar membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari Rp250 juta yang diterima FKDM. “Ternyata laporan pertanggungjawabannya fiktif supaya sesuai NPHD,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung menuturkan, untuk mendukung penyidikan atas kasus ini, penyidik menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara dari perbuatan melawan hukum Us dan Ar. “Berdasarkan audit, kerugian negara sebesar Rp140.568.000,” tutur Kasi Pidsus.

Iwan mengatakan, telah dilimpahkan oleh Polrestabes Bandung ke kejari. Bahkan saat ini, perkara tersangka Us dan Ar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera disidangkan.

“Perkara dugaan korupsi ini dengan tersangka Us dan AR telah didaftarkan ke pengadilan. Saat ini kami menunggu penetapan untuk sidang dakwaan,” ucap Iwan.

 

sumber: inews.id