Kepala Desa (Kades) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tinda, ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sat Reskrim Polres Mangggarai Timur.

Agustinus ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp 483 juta lebih.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan, Senin 17 April 2023.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Jeffry, Agustinus belum ditahan, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 baru akan ditahan.

“Kita sudah tetapkan Kades Gunung Baru berinsial AT sebagai tersangka. Penetapan AT sebagai tersangka, setelah penyidik kantongi alat bukti yang cukup. Saat ini tersangka belum ditahan dan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21,” terang Jeffry.

Jeffry menerangkan, berkas perkara terhadap tersangka Agustinus telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada 27 Maret 2023 lalu.

Jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21, tersangka Agustinus akan diserahkan oleh penyidik Tipikor, Sat Reskrim ke pihak Kejari Manggarai untuk diproses lebih lanjut.

Jeffry juga menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2021 lalu.

Setelah memiliki cukup bukti, pihaknya melakukan gelar perkara bersama Polda NTT di Kupang pada Januari 2023.

Penyelidikan dugaan korupsi di Desa Gunung Baru, dilakukan sejak 2021 lalu. Dan berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, terdapat kerugian negara sebesar Rp 483.132.660. Dan total kerugian ini merupakan akumulasi sejak tahun anggaran 2019 hingga 2020.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah item dalam pengelolaan dana desa, serta memanggil sejumlah saksi atas kasus ini, kita lakukan gelar perkara di Polda NTT, termasuk bukti itu di dalamnya hasil audit dari Inspektorat. Audit yang dilakukan itu, tentu atas permintaan penyidik Polres Manggarai Timur,”terangnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada tersangka lain atas kasus tersebut, kata Jeffry belum ada. Pihaknya belum dapat memastikan jika ada tersangka baru.

Pihaknya masih menunggu hasil yang dipelajari oleh pihak Kejaksaan, atas berkas tahap satu yang telah dilimpahkan.

Lanjut Jefrry, jika nanti ada petunjuk Kejaksaan ke Penyidik Tipikor Polres Manggarai Timur, bahwa masih ada tersangka lain, selain tersangka Agustinus dalam kasus tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.