Denpasar – Seorang pria bernama Gede Sukaraga ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Pelaku diduga terlibat penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
“Dugaan TP (tindak pidana) Korupsi penyalahgunaan dana Bumdes Sadu Amertha, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, Kamis (4/3/2021).
“Penangkapan terhadap Sukaraga dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP-A/33/IV/2020/Bali/Res Buleleng yang diterima pada 21 April 2020,” lanjutnya.
Suseno mengatakan, pada tahun 2012, Desa Tirtasari mendapatkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebesar Rp 1.020.000.000. Dana itu digunakan sebesar Rp. 800.000.000 untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes.
Kemudian dana sebesar Rp. 200.000.000 digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya sebanyak Rp.20.000.000 digunakan untuk kegiatan operasional BUMDes.
“Sekitar dari tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga tersangka atas nama Gede Sukaraga selaku Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan pinjaman kredit pada Bumdes Sadu Amertha dengan menggunakan nama-nama orang lain sebanyak enam orang untuk menjadi nasabah Bumdes,” terangnya.
Keenam orang yang dipakai namanya yakni Made Suarsana, Kadek Sumadana, Gede Sumika, Luh Putu Ayu Waliastiti, Putu Sutarmi dan Gede Mertayasa. Saat dana itu cair, digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Satu orang nasabah BUMDes atas nama Putu Sugiarta, pelunasan kreditnya tidak disetorkan ke kas BUMDes, tapi diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Atas dugaan perbuatan tersangka Gede Sukaraga tersebut, BUMDes Sadu Amertha mengalami kerugian sebesar Rp 87.634.354,72. Angka ini berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi dan uang tunai sebesar Rp. 67.928.000,” jelas Suseno.
Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku juga dijerat pasal subsider yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang dikorupsi adalah dana yang peruntukannya digunakan untuk simpan pinjam dengan cara menggunakan orang lain untuk memohon kredit dan uangnya dipergunakan tersangka,” ujar Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
sumber: detik.com