KUPANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka berinisial YN.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, YN ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada dinas yang dipimpinannya tahun anggaran 2018.
“Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 9,68 miliar,” ungkap Johannes kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020) malam.
Selain menahan YN, polisi juga menahan dua orang lainnya yang ikut terlibat dalam korupsi itu.
Sementara dua orang lainnya yang ditahan bertindak sebagai makelar proyek berinisial SS dan EPM.
“Korupsi yang (diduga) mereka lakukan yakni mark up harga dan KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut atau suap menyuap, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000,” jelasnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. “Penahanan ini akan dilakukan hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.
sumber: kompas.com