SP mantan Kepala Desa Suka Mulya Kabupaten Boalemo Gorontalo terpaksa ditahan Polres Boalemo lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2020.

Usai ditetapkan tersangka, SP langsung ditahan penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Boalemo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 700 juta lebih, dari total Dana Desa sebesar Rp. 1,2 milyar pada tahun anggaran 2020.

Polisi Mengungkapkan Bahwa sebanyak Rp. 600 juta digunakan untuk investasi forex sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain menetapkan SP mantan kepala desa sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan kaur keuangan di desa tersebut sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat pada penyalagunaan anggaran tersebut.

Menariknya dana desa yang diduga dikorupsi sebagian besar digunakan untuk investasi forex.

Dari pengakuan tersangka, tindakan menggunakan dana desa untuk investasi foreks terpaksa dilakukan  dengan harapan bisa menang sehingga bisa melunasi hutang.

Keduanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

sumber: kompas.tv