Semarang – Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap dan gratifikasi. Dia juga dihukum membayar Rp 2,125 miliar dan pencabutan hak politik. Dia juga pernah dibui terkait tindak pidana korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono menilai terdakwa melanggar Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tamzil juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil,” kata Sulistyono, Senin (6/4/2020).

Hakim menyebut M Tamzil menikmati uang suap Rp 350 juta. Dalam tuntutan jaksa KPK disebut ada 3 kali pemberian suap dengan jumlah total Rp 750 juta. “Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp 350 juta,” katanya.

Hal itu karena pada penyerahan ketiga yaitu Juli 2019 terjadi OTT KPK dengan barang bukti uang Rp 145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Dalam dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa menerima suap Rp 1,775 miliar. Uang-uang tersebut tidak diterima langsung tapi melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Penerimaan itu selalu diaporkan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegasnya.

Pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas vonis hakim tersebut baik terdakwa menyatakan banding sedangkan jaksa dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Merasakan hidup sebagai narapidana, bukan baru pertama dijalani Tamzil. Dia pernah tersandung kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus saat menjabat bupati Kudus di periode sebelumnya. Saat itu dia mendekam selama 1 tahun 10 bulan di penjara, hingga akhirnya bebas bersyarat pada Desember 2015.

Dalam masa pandemi Corona, ada pedoman persidangan dilakukan secara online, namun dalam sidang putusan M Tamzil tersebut masih dilakukan di ruang sidang karena masih ada kendala jika dilakukan online.

“Masih banyak kendala sidang online terutama perkara tipikor yang JPU-nya KPK, koordinasi sarana prasarana untuk online belum memadai. Kalau perkara pidum,semua online berjalan baik,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto.

Meski tetap digelar di ruang sidang di masa pandemi Corona, Eko menjelaskan standar kesehatan tetap diperhatikan. Hal itu terlihat dari majelis hakim, JPU, pengacara, dan terdakwa menggunakan masker saat sidang. “Standar untuk keselamatan diutamakan,” tegasnya.

sumber: detik.com