Sidoarjo – Tatang Istiawan, bos media di Kota Pahlawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tatang menjalani persidangan dalam kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007.
Mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan bermasker, Tatang hadir di ruang Cakra. Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan kemudian menanyakan kesiapan dan kesehatan kepada Tatang.
Dengan mantap, Tatang menjawab bahwa ia mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan. Mendengar hal itu, hakim kemudian membuka sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Trenggalek.
“Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan usai membuka persidangan, Jumat (1/11/2019).
Surat dakwaan Tatang kemudian dibacakan oleh tiga JPu secara bergantian. Dalam dakwaannya, JPU menyebut kasus korupsi yang menyeret Tatang bermula saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).
Saat menjabat itu, Tatang diketahui mengajukan kerjasama pengadaan mesin percetakan Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar. Namun, mesin percetakan yang dibeli oleh terdakwa Tatang dari UD Kencana Sari bukanlah mesin percetakan baru, melainkan rekondisi atau dalam keadaan rusak.
“Mesin yang dibeli dalam kondisi rusak parah, sering trouble, hasil cetakan tidak presisi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam,” terang JPU Trenggalek Dody Novalita saat membacakan surat dakwaannya.
Dody melanjutkan, selain itu, Tatang juga diketahui tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara PT BGS dengan PD Aneka Usaha.
“Faktanya, terdakwa Tatang Istiawan tidak pernah menyetorkan modalnya dan ini bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas,” beber Dody.
Atas perbuatannya itu, Tatang didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Dody.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Tatang melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan, Kamis (8/11). Sidang sendiri kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/11) mendatang
“Sidang hari ini dinyatakan selesai, dan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda eksepsi,” tutup Hakim Wayan.
sumber: detik.com