Makassar – Kasus korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang melibatkan tersangka Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, tidak kunjung selesai. Kasus tersebut terkendala bolak-baliknya berkas perkara dari Polisi ke Kejaksaan.

Penyidik Polres Bone Rabu (13/5) kemarin kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PAUD yang menyeret istri Wakil Bupati Bone, Erniati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Pelimpahan berkas perkara kasus ini merupakan yang ketiga kali dilakukan lantaran dikembalikan pihak kejaksaan.

“Berkas perkara kami limpahkan kembali ke kejaksaan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Pada pengembalian berkas perkara terakhir, pihak kejaksaan meminta keterangan tambahan saksi dan tersangka. Kejaksaan juga meminta ada keterangan ahli hukum pidana dan hukum administrasi negara.

“Sudah ketiga kalinya dilimpahkan berkas perkara. Ada petunjuk untuk keterangan tambahan saksi tersangka dan meminta keterangan ahli dari hukum pidana dan hukum administrasi negara,” tutur Pahrun.

Pahrun menyampaikan bolak-balik berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan karena adanya perbedaan sudut pandang. Meski begitu, Pahrun berharap perbedaan itu tidak menjadi sesuatu hal yang menghapus subtansi perkara itu sendiri.

“Kita bekerja secara profesional. Kita menunggu setelah diserahkan akan dipelajari paling lama selama 14 hari. Kalau dianggap sudah lengkap atau masih ada petunjuk lain pasti akan diberitahukan,” ujarnya.

Pihaknya menilai telah mengerjakan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan. “Semuanya sudah kita penuhi dan telah kami limpahkan kepada kejaksaan,” lanjut Pahrun.

Sementara itu saat dikonfirmasi pelimpahan berkas tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut. Andi Kurnia menyampaikan, Kejari Bone akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari.

“Iya betul, kami telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi PAUD dengan tersangka Erniati,” ucap Andi Kurnia.

Kasus korupsi ini berawal ketika Tim gabungan Polres Bone dan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle dan sejumlah kantor pemerintah di Kabupaten Bone pada September 2019 yang lalu.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, yang diduga merugikan negara Rp 4,9 miliar. Erniati merupakan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Bone.

“Satuan Tipikor Polda Sulsel melakukan bantuan koordinasi ke Polres Bone yang sedang menangani kasus dugaan korupsi PAUD, dalam penggeledahan ikut disita dokumen-dokumen terkait kasus,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Kemudian selang beberapa minggu penyelidikan, pihak kepolisian pun menetapkan Erniati, istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, sebagai tersangka korupsi dana PAUD. Erniati menjadi tersangka terkait posisinya sebagai Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone Sulastri, staf Bidang PAUD Disdik Bone Muhammad Ikhsan, dan pengawas TK Disdik Bone Masdar.

“Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar,” ujar Dicky, Senin (7/10/2019).

Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, polisi menduga para tersangka menikmati keuntungan dari selisih harga dari proyek pengadaan buku untuk seluruh siswa TK di Bone selama 2017-2018.

Erniati diduga polisi menerima honor sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi sebanyak Rp 80 juta pada 2017 dan 2018.

“Para tersangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Dicky.

Pihak kepolisian pun menjelaskan tugas dan peran Erniati dalam kasus korupsi tersebut. Erniati, yang menjadi ketua tim manajemen dana alokasi khusus (DAK) nonfisik BOP PAUD Bone, disebut bertugas memverifikasi data hingga verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

“Sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi, ia (Erniati) juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang-lebih Rp 40 juta pada tahun 2017 dan kurang-lebih Rp 40 juta pada tahun 2018,” sebut Dicky.

Polisi menyebutkan, pada 2017, Erniati selaku PPTK kegiatan pengadaan alat peraga/praktik dan buku siswa TK diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan langsung.

“Pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” sambung Dicky.

Polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri; Staf PAUD Disdik, M Ikhsan; dan Pengawas TK Disdik, Masdar. Kepolisian mengatakan berdasar audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar.

Hingga kini kasus yang menjerat Erniati pun belum kunjung masuk ke meja hijau. Pihak kepolisian dan kejaksaan masih berkoordinasi untuk melengkapi berkas-berkas perkara kasus korupsi tersebut.

 

sumber: detik.com