Pada tanggal 8 Januari 2025, bertempat di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kapolri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers bersama untuk menyampaikan hasil pertemuan antara kedua institusi tersebut. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pelantikan, penyumpahan, dan serah terima jabatan dari pimpinan lama kepada pimpinan baru KPK. Selain itu, pertemuan ini juga membahas upaya peningkatan sinergi antara KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua KPK menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas beberapa aspek strategis, terutama terkait peningkatan kolaborasi antara KPK dan Polri. Meskipun selama ini telah banyak upaya yang dilakukan, Ketua KPK menekankan pentingnya peningkatan lebih lanjut dalam tiga pilar utama pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam konteks ini, pembentukan Kortas Tipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Polri dinilai sebagai langkah positif. Selama ini, Polri hanya memiliki direktorat yang lebih berfokus pada aspek penindakan. Dengan adanya Kortas Tipidkor, diharapkan Polri dapat lebih terlibat dalam upaya pendidikan dan pencegahan korupsi, yang sejalan dengan visi KPK.
Selain itu, Ketua KPK menyoroti pentingnya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang kurang baik. IPK, sebagai indikator persepsi korupsi, tidak hanya berpengaruh di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Oleh karena itu, Ketua KPK meminta dukungan dari Polri untuk bersama-sama meningkatkan IPK tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya ini memerlukan komitmen dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, karena pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
Ketua KPK juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas revisi Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan Polri, terutama dalam hal penyesuaian organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri. MoU ini diharapkan dapat segera ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pelaksana teknis di lapangan. Terakhir, Ketua KPK menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya kekuatan pencegahan dan penindakan.
Di sisi lain, Kapolri menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pimpinan baru KPK. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan awal dari sinergitas yang akan terus ditingkatkan antara Polri dan KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Kapolri menggarisbawahi komitmen Polri untuk mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam kerangka Astacita (Agenda Strategis Tujuan Nasional), yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi untuk meningkatkan penerimaan negara dan efisiensi penggunaan anggaran.
Kapolri juga menanggapi pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih antara Kortas Tipidkor dan KPK. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Kortas Tipidkor justru akan memperkuat kolaborasi antara kedua institusi, terutama dalam aspek pencegahan dan penindakan korupsi. Kapolri menegaskan bahwa Polri telah mulai menginventarisir dan bekerja sama dengan mitra strategis, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Selain itu, Polri berkomitmen untuk melakukan perbaikan IPK dengan melibatkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kapolri juga menyampaikan optimismenya terhadap kinerja Kortas Tipidkor, mengingat integritas dan kompetensi para anggotanya. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari upaya penanganan kasus korupsi. Aset yang berhasil diamankan harus dikembalikan kepada negara, sementara pelaku korupsi harus ditindak tegas. Kapolri juga menyatakan bahwa Polri menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten, di mana anggota yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara pelanggar akan dikenai sanksi tegas. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari pelanggaran dan meningkatkan kredibilitasnya di mata masyarakat.
Kapolri menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polri untuk mendukung program-program Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam kerangka Astacita, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Ia berharap bahwa dengan adanya sinergi yang kuat antara KPK dan Polri, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, upaya pemberantasan korupsi dapat dioptimalkan dan harapan masyarakat untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi dapat terwujud.
Dengan demikian, jumpa pers ini menegaskan komitmen bersama antara KPK dan Polri untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui peningkatan sinergi, revisi kerangka kerja sama, maupun optimalisasi peran masing-masing institusi dalam pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi.