Polda Riau melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012 dilimpahkan, Senin (13/8) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka adalah Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan. Keduanya itu adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, jaksa peneliti baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka keduanya pada 30 April lalu.
Dalam surat tersebut, diketahui bahwa Yudhi Veryantoro merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Sedangkan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hampir empat bulan berjalan pasca pengirimannya SPDP itu, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka. “Tadi pagi kita terima pelimpahan tahap satunya dari penyidik. Itu untuk dua tersangka (Yudhi dan Suhendri),” kata Muspidauan saat dikonfirmasi, Senin (13/8).
Tahap satu ini kata Muspidauan, merupakan kali pertama dilakukan penyidik. Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara dalam waktu 14 hari.
“Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Jika belum, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19,” jelas dia.
Penyidik Polda Riau melakukan pelimpahan pasca peningkatan status ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan penyidikan baru oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
Hal itu, berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah; mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo; Hidayat Tagor; Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Untuk diketahui, ditetapkannya dua tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan. Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000.
Adapun delapan orang tersebut, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain para elit ini, ada pihak lainnya yang juga disebut menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar.
Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.
Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Angka itu, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Riau yang disebutkan, kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut, yang diterima oleh kelompok masyarakat yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Terkait nama Yudhi Veryantoro, juga pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa, 6 September 2016 lalu.
Dikatakan Bobby kala itu, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yudhi, anggota DPRD Bengkalis dari PDK. Bahkan Yudhi menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam mengurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.
sumber: jawapos.com