Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar akan melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi alat peraga kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana, saat ditemui di salah satu Warkop di Jl Jenderal Sudiman, Mamuju, Senin (20/8/2018).
“Kasus dugaan korupsi APK di KPU Sulbar akan dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejati Sulselbar hari ini, karena penyidiknya sudah ada di Kejati, seharusnya minggu lalu, tapi ada hambatan soal waktu,” katanya.
Kasus APK Pilgub Sulbar 2017 menyeret nama Sekretaris KPU Sulbar berinisial ARS, selaku kuasa pengguna anggran (KPA) dalam kegiatan pengadaan APK tersebut.
Wisnu mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan berlangsung, sebab yang bersangkutan koperatif atau membantu penyidik dalam melakukan penyidikan.
“Beberapa kali kita panggil selalu tetap waktu, kalau misalkan nunggak dari panggilan penyidik, barulah kita tahan karena menyulitkan penyidikan. Tapi karena koperatif sehingga kami tidak wajib menahannya,” jelasnya.
“Pelimpahan ini baru tahap pertama, nanti akan dipelajari oleh jaksa. Kalau sudah dinyatakan P21, kita akan lanjut penyerahan tahap kedua, penyerahan tersangka,” lanjutnya.
Sumber: http://makassar.tribunnews.com