Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi dana komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ende senilai Rp 1,7 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini melibatkan mantan Kepala SMK Negeri 1 Ende berinisial HGR, dan mantan bendahara sekolah berinisial WD.
“Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU dengan nomor B-574/N.3.14/Ft.1/04/2023, tanggal 3 April 2023, atas nama tersangka Hermin Gildus Rangga,” ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian, dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
“Berkas kedua dengan nomor B-575/N.3.14/Ft.1/04/2023, tanggal 3 April 2023, atas nama tersangka Wenseslaus Derta,” tambahnya. Andre menerangkan, kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP.A /178/ IX/2022/ Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022. Aparat mulai menyelidiki kasus tersebut akhir Oktober 2022. Penyidik memeriksa 75 orang saksi, 47 guru pegawai negeri sipil (PNS), 14 guru honor, orang tua wali tiga orang, pihak komite tiga orang, dan lain-lain empat orang, ahli empat orang.
“Akibat perbuatannya total kerugian negara mencapai Rp 1.726.681.118,” katanya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 huruf e lebih subsider pasal 3 jontco pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari tersangka HGR, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa satu unit motor sepeda motor yamaha aerox, satu buah cincin 13 gram 21 karat, dan satu unit laptop Toshiba hitam. Sementara dari tersangka WD, polisi menyita dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi dan uang tunai senilai Rp 272 juta.
sumber: kompas.com