Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara melimpahkan berkas dugaan korupsi dana Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau oleh oknum kepala desa berinisial LK (40), ke Kejaksaan Negeri Malinau, Kamis (25/7/2024).

‘’Langkah ini diambil untuk melanjutkan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),’’ ujar Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono, melalui pesan tertulis.

Reginald menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, sehingga menghasilkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka.

Dari penyidikan yang dilakukan, LK yang merupakan Kepala Desa Long Belaka Pitau aktif saat ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada sejumlah item kegiatan.

Di antaranya, kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, penyelenggaran pos kesehatan desa, dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

‘’Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.110.894.607,60,’’ jelas Reginald.

Atas perbuatannya, LK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Reginald menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau.

Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

‘’Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,’’tutup Reginald.

 

sumber: kompas.com