Satuan Penyidik Tipikor Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, Rabu, 21 Maret 2018, kembali melimpahkan berkas kasus korupsi bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe tahun 2014 ke kejaksaan.

Sebelumnya berkas tersebut dikembalikan pihak Kejaksaan Lhokseumawe kepada pihak kepolisian karena ada beberapa kelengkapan administrasi belum rampung.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan berkas kasus ternak korupsi yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dirampungkan lagi dan kembali dilimpahkan.

“Semua sesuai dengan apa yang diperlukan dan diminta pihak kejaksaan untuk proses pemberkasan secepatnya,” kata Budi.

Menurut Budi, beberapa item berkas yang dirampungkan pihaknya sesuai permintaan pihak kejaksaan antara lain tambahan keterangan saksi dan beberapa kelengkapan administrasi lainnya.

“Semua berkas tersebut sudah kita lengkapi sesuai koreksi awal dan sudah kembali kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa kembali,” ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe mengembalikan berkas perkara korupsi ternak tahap awal P-19 kepada penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe.

Kasus korupsi bantuan ternak di Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar, sesuai hasil audit dan pemeriksaan pihak BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam kasus korupsi bantuan ternak sapi ini polisi memeriksa ratusan saksi penerima serta menetapkan dua tersangka, yakni IM selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DH, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKPP Lhokseumawe.

sumber: kba.one