Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebutkan kasus ini terkait tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.

“Terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Menurut Arief, lokasi proyek PJUTS ini ada di banyak titik di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penyidikan yang dilakukan fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah. Arief menuturkan, kasus korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 64 miliar, sedangkan nilai kontrak proyek yang dikorupsi sekitar Rp 108 miliar.

“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucap Arief. Pada Kamis hari ini, penyidik menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta untuk mengumpulkan bukti dalam kasus korupsi ini.

 

sumber: kompas.com