Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Pemerasan dilakukan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi tersebut dilakukan dalam kurun 2021-2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Arief menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Dia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa ahli.

“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan,” ujar Arief.

Dia kemudian merinci tujuan pemerasan itu. Di antaranya untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

“Uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” rincinya.

Arief mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Dia juga menyebut BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Akibat perbuatannya, terhadap SD disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

sumber: detik.com