Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018. Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan pimpinan di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP). “Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023). Ramadhan menyebut dua tersangka yang ditetapkan adalah inisial AH selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2017.

Tersangka kedua adalah inisial LLM Mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP. “Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ucapnya. Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan penetapan dua tersangka itu berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON tahun 2017-2018 oleh PT JIP.

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.379.671.113,” ucap dia. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON tahun 2015-2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat itu mengatakan, keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16/12/2022). Adapun dua tersangka itu adalah Mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT. JIP, Christman Desanto. “Jumat dilimpahkan tahap II, barang bukti dan tersangka ke Kejagung,” kata Arief kepada wartawan, pada 13 Desember 2022.

 

sumber: kompas.com