Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk warga. Kasus-kasus ini tersebar di 20 wilayah polda di Tanah Air.

“Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengompulir informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak COVID-19 di seluruh jajaran polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 polda,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Dari data yang dihimpun, dugaan kasus paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara dengan 38 kasus. Kemudian diikuti Jawa Barat 18 dan Nusa Tenggara Barat 9 kasus.

Awi mengatakan Polri tidak menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam bentuk apapun. “Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” ujar Awi.

Berikut data 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos temuan Bareskrim Polri:

  1. Polda Sumut sebanyak 38 kasus;
  2. Polda Jabar sebanyak 18 kasus;
  3. Polda NTB sebanyak 9 kasus;
  4. Polda Riau sebanyak 7 kasus;
  5. Polda Jatim dan Polda Sulsel sebanyak 4 kasus;
  6. Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus;
  7. Polda Sumsel dan Polda Malut masing-masing sebanyak 2 kasus;
  8. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar dan Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak 1 kasus.

 

sumber: detik.com