SITUBONDO – Berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, berinisial H dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo oleh pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Situbondo, Selasa ( 27/10/2020).
“Iya tadi kami menerima pelimpahan tahap satu berkas kasus penyalahgunaan DD Desa Tanjung Pecinan dari Polres ,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya kepada Surya.
Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dikirim untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya biasanya waktu pemeriksaan selama 14 hari, nanti kalau ada kekurangan akan kita berikan petunjuk,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata Reza, hasil audit kerugian negaranya mencapai sebesar Rp 335 juta, terdiri dari pembangunan jalan dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dan lainnya.
“Kita masih belum bisa menentukan apakan uang disita itu merupakan uang itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak, karena masih akan kita teliti dulu,” pungkasnya.
sumber: tribunnews.com