Jakarta – Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dulla terjerat dugaan kasus korupsi pengalihan tanah di Labuan Bajo. Tak hanya sendiri, dia bersama 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyelidiki kasus ini sejak 2020. Pada Oktober 2020, Kejati NTT telah menyita barang bukti berupa handphone milik Bupati Manggarai Barat.
Penyidik menduga di handphone itu terdapat percakapan tentang kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebut Bupati Agustinus menjalin komunikasi dengan Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat dalam kasus ini. Korupsi berjemaah yang dilakukan oleh Bupati Agustinus ini merugikan negara Rp 3 triliun.
“Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III tentang barang bukti, yaitu dokumen tanah yang sedang dalam proses hukum pihak Kejaksaan NTT,” kata Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Selasa (13/10/2020).
Lalu, Pada Kamis (14/1/2020), Abdul menyebut Bupati Agustinus telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya dia, tapi juga 15 orang lainnya.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 14 Januari 2021, tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di 3 wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Kupang, yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 ha, yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Abdul dalam keterangan pers tertulis, Kamis (14/1/2021).
Selain ACD, para tersangka lain ialah AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, dan ST. Kemudian ada tersangka yang berasal dari Kupang, yaitu berinisial CS dan MN serta dari Jakarta berinisial MA.
Dalam kasus ini, penyidik menyita tanah seluas 30 hektare. Penyidik, kata hakim, juga menyita dua hotel.
“Telah melakukan penyitaan sejumlah uang, aset tanah seluas ± 30 ha serta dua buah hotel,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 102 orang saksi dan 5 ahli. Karena alat bukti dirasa cukup, penyidik kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Proses penyidikan tersebut tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan 5 orang ahli,” katanya.
Bupati Agustinus Belum Ditahan
Dalam kasus ini, sudah 14 tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu Veronika Sukur yang terpapar COVID-19 serta Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.
Bupati Agustinus belum ditahan karena belum ada izin pemeriksaan dan penahanan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan NTT pada Senin (18/1) memeriksa ARN, istri mantan wali Kota Kupang terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim pemeriksaan ARN masih dalam status sebagai saksi dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
“Pemeriksaan ARN masih sebagai saksi. Kita belum pastikan apakah statusnya berubah, semuanya tergantung hasil pemeriksaan dilakukan penyidik,” imbuhnya.
sumber: detik.com