SAMOSIR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Samosir terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Pemkab Samosir.

Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas PPAMD Pemkab Samosir Rawati Simbolon ketika menjabat pada tahun 2018 yang lalu.

“Benar, Ibu Rawati Simbolon telah kita periksa atas dugaan korupsi dengan modus memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemotongan atas beberapa kegiatan di dinasnya,” ujar Martin Aritonang, Kepala Unit Tipikor Polres Samosir di Mako Polres Samosir, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika bendahara Dinas PPAMD melakukan pelaporan kepada Polres Samosir pada 6 Desember 2018 dengan Laporan Polisi nomor LP/212/XII/2018/SMR/SPKT atas hilangnya sejumlah uang dalam brankas kantor dinas ini.

Pihak dinas PPAMD melaporkan kehilangan uang dari brankas kantor sebesar Rp 119 juta.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipikor curiga dan melakukan investigasi asal muasal sejumlah uang dalam brankas kantor tersebut.

“Karena berdasarkan aturan Kementerian Keuangan bahwa dana maksimal di brankas hanyalah sekitar 50 juta rupiah. Apalagi saat ini semua sudah melalui e-budgeting sehingga semua anggaran keuangan sudah melalui sistem transfer,” terang Martin Aritonang.

Polres Samosir lalu melakukan pemanggilan kepada pejabat dari dinas tersebut dan melakukan beberapa konfrontir asal uang tersebut.

Pada pemeriksaan kepada Master Manik, eks Bendahara Pengeluaran PPAMD Samosir, diketahui uang tersebut sebagian yaitu sebesar Rp 69 juta berasal dari Dinas PPAMD Povinsi Sumatera Utara yang dititipkan oleh Helmian Sihotang.

“Dan sisanya sebesar Rp 50 juta bersumber dari potongan-potongan uang perjalanan dinas para pegawai dinas PPAMD Samosir selama tahun 2018,” terang Martin Aritonang.

Dari anggaran Dinas PPAMD Samosir Tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar sebagian digunakan untuk biaya perjalanan dinas pegawai dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh dinas.

Dan pada saat pembayaran atas perjalanan dinas tersebut, oleh Master Manik langsung dipotong sebesar 10 persen dari uang harian perjalanan dinas tersebut dan dikumpulkan selama setahun dalam brankas tersebut.

Pengumpulan pemotongan perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut diduga dilakukan atas perintah Kadis PPAMD Rawati Simbolon.

“Terbukti menurut pengakuan Master Manik, sebelum Rawati Simbolon menjabat sebagai Kadis di Dinas PPAMD Samosir, hal tersebut tidak pernah terjadi. Dan sejak dia (Rawati Simbolon) menjabat pada Februari 2017 kemudian hal tersebut diberlakukan,” tegasnya.

Atas perbuatan tindak pidana pemotongan anggaran perjalanan dinas yang masuk kategori korupsi ini, Tipikor Polres Samosir akan mengenakan Undang-undang Tipikor.

Kata Martin, polisi akan terus melengkapi penyelidikan ini dan segera meningkatkan ke penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu Rawati Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketapang Samosir, membantah hal tersebut ketika dikonfirmasi.

“Hehehe, sama sekali tidak ada itu,” ujar Rawati Simbolon sambil tertawa singkat.

 

sumber: tribunnews.com