Ponorogo – M, Mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan). Kerugian negara akibat korupsi itu ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Alsintan, inisial M,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Penetapan tersangka ini usai semua bukti mengarah kepada yang bersangkutan. Modusnya, Alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani berdasarkan proposal namun tidak diserahkan dan dialihkan ke pihak lain.
“Sebagai barang bukti, penyidik menyita 3 unit alsintan berupa traktor besar dan uang tunai,” imbuh Jeifson.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, lanjut Jeifson, pengembangan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
“Kami tidak mau berspekulasi, kami percayakan kepada penyidik,” papar Jeifson.
Saat ini, polisi memburu keberadaan 210 alsintan yang di pindahtangankan dari 355 Gapoktan yang sebelumnya terdata sebagai calon penerima. Anggaran dana hibah Alsintan ini berasal dari APBD Provinsi tahun 2018 dan APBN tahun 2018.
“Yang menerima bantuan ini tidak semua berdasarkan pengajuan atau proposal yang masuk,” pungkas Jeifson.
submer: detiknews.com