Polres Gianyar mengungkap kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait pembangunan tempat suci Pura di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan kasus berawal dari pengecekan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pembangunan ditemukan ada nota fiktif, mark up harga kemudian nota ganda, dan juga pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Proposal itu awalnya diajukan oleh pihak desa adat setempat pada tahun 2023 dan terealisasi 2024 senilai Rp 2,25 miliar” kata Umar, Sabtu (23/11/2024).
Hasil pemeriksaan dana hibah Pemkab Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung terdapat realisasi pembangunan belum sesuai dengan fisik keuangan. Fisik dengan keuangan bendesa adat dan berdasarkan pengecekan terhadap rekening pelaksana kegiatan masih ada sisa dana Rp 1,56 miliar dalam rekening.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa, 6 orang dari Desa Majangan, Kabag Kesra Badung, 12 saksi penyedia dalam LPJ, dan termasuk pendamping teknis,” terangnya.
Barang bukti yang disita berupa proposal, 3 lembar formulir penarikan, surat pernyataan Bendesa, SPJ, dan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Badung.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar Akp Gananta mengatakan dua orang yang saat ini masih berstatus terlapor yakni Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan pemborong selaku penanggung jawab proyek yakni I Made Purna.
“Pemeriksaan terhadap keduanya sudah kami lakukan sebanyak tiga kali, untuk penetapan tersangka belum, masih ada berkas yang harus kami cek lagi,” imbuhnya.
Gananta menambahkan, untuk proyek dari hasil pengecekan polisi sangat jauh baru sekitar 10-15 persen, di lokasi hanya ada perataan tanah untuk tembok dan pengecatan kayu saja.
“Lokasinya cukup terpencil, sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab itu mencoba mencari celah korupsi,” pungkasnya.
sumber: detik.com